Juknis Dapur MBG Terbaru 2025 dan Aturannya

Blog
juknis dapur mbg

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan juknis dapur MBG terbaru melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Selain itu, aturan ini membatasi jumlah penerima manfaat di setiap SPPG untuk menjaga kualitas makanan. Oleh karena itu, setiap dapur kini hanya boleh memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pembatasan ini memastikan kualitas penyajian tetap aman dan higienis. Kemudian, pihaknya akan menjaga standar gizi dengan lebih baik. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal untuk seluruh penerima manfaat.

Pembagian Kuota Porsi Berdasarkan Juknis Dapur MBG

BGN membagi kuota produksi menjadi beberapa kategori penerima manfaat berdasarkan aturan terbaru. Pertama-tama, dapur wajib menyiapkan maksimal 2.000 porsi untuk anak sekolah dari PAUD hingga SMA. Selanjutnya, pihak dapur mengalokasikan tambahan 500 porsi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Namun demikian, BGN memberikan dispensasi khusus kepada dapur yang memiliki juru masak bersertifikat profesional. Mereka memperbolehkan produksi hingga 3.000 porsi per hari untuk dapur tersebut. Sementara itu, dapur di wilayah terpencil atau 3T hanya melayani 500-1.000 porsi sesuai kapasitas daerah.

Standar Higienitas dalam Juknis Dapur MBG

Selain pembatasan porsi, juknis dapur MBG juga mengatur standar kebersihan yang ketat untuk semua SPPG. Pertama, BGN mewajibkan seluruh dapur menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk proses memasak. Kedua, pihak BGN mengharuskan dapur memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Hingga saat ini, sebanyak 1.619 SPPG memperoleh SLHS dari pemerintah daerah masing-masing. Di samping itu, BGN menggelar pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala setiap dua bulan. Akibatnya, para penjamah makanan memahami prinsip-prinsip higienitas dan keamanan pangan dengan baik. Selain itu, dapur dianjurkan memanfaatkan solid rack sebagai media penyimpanan vertikal yang mudah dibersihkan untuk menjaga area dapur tetap higienis dan terorganisir.

Waktu Operasional Dapur Sesuai Juknis Dapur MBG

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan bahwa juknis terbaru mengatur waktu memasak yang lebih baik. Sebelumnya, banyak dapur memasak sebelum pukul 12 malam yang berisiko terhadap kualitas makanan. Sekarang, BGN mengizinkan SPPG mulai memasak minimal pukul 02.00 dini hari.

Peraturan ini bertujuan agar pihak dapur menyajikan makanan segar dan bergizi kepada anak sekolah. Selain itu, BGN mewajibkan SPPG memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat. Dengan begitu, pihak dapur mengorganisir distribusi makanan dengan lebih efisien di setiap sekolah.

Insentif dan Dukungan untuk Dapur MBG

Pemerintah memberikan apresiasi kepada mitra penyelenggara dapur melalui insentif fasilitas SPPG. Berdasarkan juknis dapur MBG terbaru, setiap dapur mendapat insentif sebesar Rp6 juta per hari operasional. Kemudian, insentif ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut.

Kepala BGN menegaskan bahwa anggaran insentif berasal dari modifikasi skema bantuan yang sudah ada. Selanjutnya, mulai tahun depan BGN akan melaksanakan sertifikasi dan akreditasi dapur MBG. Oleh karena itu, besaran insentif dapat disesuaikan berdasarkan kualifikasi masing-masing dapur.

Target Pembangunan Dapur MBG di 2025

BGN menargetkan pembangunan 24.000 dapur MBG hingga akhir tahun 2025 di seluruh Indonesia. Saat ini, sebanyak 14.863 SPPG melayani 35,4 juta penerima manfaat dan terus beroperasi. Selain itu, pemerintah merencanakan 20.000 SPPG beroperasi di kawasan aglomerasi.

Sementara itu, pemerintah membangun 4.700 SPPG lainnya di wilayah terpencil untuk menjangkau masyarakat pedalaman. Dengan demikian, BGN memproyeksikan program MBG berjalan serentak mulai Januari 2026. Akhirnya, cakupan program mencapai 82,9 juta warga termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Kesimpulan

Juknis dapur MBG terbaru membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Dengan pembatasan porsi, standar higienitas ketat, dan insentif yang memadai, pemerintah memastikan setiap penerima manfaat mendapat makanan bergizi berkualitas tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top